Rasain, TPP PNS Pemkab Ogan Ilir Dipotong 3 Persen Jika Absen usai Libur Lebaran

Rasain, TPP PNS Pemkab Ogan Ilir Dipotong 3 Persen Jika Absen usai Libur Lebaran

Wilson Effendi.--

Rasain, TPP PNS Pemkab Ogan Ilir Dipotong 3 Persen Jika Absen usai Libur Lebaran 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, jika tidak masuk kerja atau bolos pada hari pertama pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir Wilson Efendi mengungkapkan, pemotongan TPP yang akan diberlakukan kepada ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur Lebaran ini sebesar 3 persen.

"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen," kata Wilson, Rabu 26 April 2023.

Wilson menjelaskan, bahwa pembayaran TPP itu berdasarkan Laporan Kerja Harian (LKH) ASN yang menggunakan sistem e-office. Makanya, jika ASN itu tidak melaporkan kerja hariannya, secara otomatis nilainya nol dan dianggap tidak masuk kerja.

BACA JUGA:Sekda Palembang Jamin TPP PNS Pemkot Dibayar Bulan ini

"Kalau tidak masuk tanpa keterangan, itu otomatis tidak melakukan laporan," tegasnya.

Wilson menambahkan bahwa pemotongan TPP sebesar 3 persen itu berlaku untuk per harinya. Dan untuk besaran TPP yang dipotong itu berdasarkan golongan.

"TPP untuk setiap golongan ASN nilainya berbeda-beda, namun persentase pemotongan tetap berlaku sama. Akan tetapi, untuk seluruh golongan itu dipotong sebesar 3 persen," jelasnya.

Selain bagi ASN yang dinyatakan tidak masuk tanpa keterangan atau alfa, pemotongan juga diberlakukan bagi ASN yang terlambat melakukan absen. 

"Hanya saja persentasenya cuma 0,5 persen saja," ujarnya.

Wilson juga menyebutkan, bagi ASN yang melakukan cuti besar seperti umrah, naik haji, melahirkan, juga dipotong TPP 3 persen per hari selama cuti.

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa: Alhamdulillah, Lurah dapat TPP Tambahan Resiko Kerja

"Kalau izin atau kegiatan luar kota, maka itu ada keterangan tersendiri. Sama seperti jatah cuti dalam satu tahun yang bukan cuti besar dan memang hak ASN tersebut, maka tidak dipotong TPP-nya," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: