HORE...Polda Lampung Hentikan Kasus UU ITE Bima Pengkritik Lampung yang Dilaporkan Gindha Ansori

HORE...Polda Lampung Hentikan Kasus UU ITE Bima Pengkritik Lampung yang Dilaporkan Gindha Ansori

Polda Lampung resmi menghentikan kasus TikToker Bima yang dilaporkan Gindha Ansori.--

HORE...Polda Lampung Hentikan Kasus UU ITE Bima Pengkritik Lampung yang Dilaporkan Gindha Ansori

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabar baik datang dari kasus Bima sang Pengkritik Lampung. Pasalnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU ITE dari postingan Bima di akun TikToknya tentang Lampung.

Hal tersebut dikutip dari akun TikTok @willyatmaja175, yang merupakan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera atau disingkat LBH KIS yang mendampingi Bima Yudho Saputro.

"Alhamdulillah, kabar gembira untuk kita semua. Dimana, terkait kasus adinda Bima Polda Lampung telah menyampaikan untuk dihentikan penyelidikannya," ungkapnya, Selasa, 18 April 2023.

BACA JUGA:Duh! Mobil dalam Konten Gindha Ansori Pengacara yang Laporkan Bima Diduga Pernah Tabrak Lari Pejalan Kaki

Menurut Willy, perkara aduan yang disampaikan oleh pengacara Gindha Ansori terhadap TikToker Lampung, Bima, ternyata tidak memenuhi unsur pidana. 

"Kemarin sudah dipanggil enam saksi, tiga saksi ahli dan tiga saksi dari masyarakat. Alhamdulillah, hasil gelar perkara pihak Polda Lampung menyatakan tidak melanjutkan perkaranya," lanjutnya lagi.

Willy menyebut, bahwa ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat semua. Betapa tidak, ini bisa dijadikan sebagai contoh yang baik. Tidak ada bicara menang dan kalah, akan tetapi semua untuk Lampung.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada, jangan pernah takut untuk mengkritik demi hal positif. Hal positif yang kita ke depankan," harapnya.

BACA JUGA:Terbaru, Klarifikasi Tudingan Intimidasi TikToker Bima, Gubernur Arinal Djunaidi Malah Keluarkan Ayat

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung, Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Bima setelah sebelumnya melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Laporan atas nama Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana. Kami simpulkan bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelas Donny Arief Praptomo

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Lampung menyatakan tidak bisa serta merta menyetop proses hukum tersebut tanpa adanya alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra mengungkapkan, kendati demikian pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: