Honorer/PHL Dihapus 23 November 2023, Wali Kota Prabumulih Surati Presiden Jokowi

Honorer/PHL Dihapus 23 November 2023, Wali Kota Prabumulih Surati Presiden Jokowi

Wali Kota Prabumulih menunjukkan surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi. Foto: dokumen/sumeks.co --

"Solusi terbaik yakni mengangkat yang 2022 kebawah jadi PPPK atau ASN, kalau daerah ngangkat mulai 2023 keatas maka pidanakan sehingga tidak bertambah dan membludak lagi," tegasnya.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait