Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!
Sidang vonis Winni terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika secara virtual, Senin, 10 April 2023. foto: nanda/sumeks.co.--
Perbuatan terdakwa, menurut Majelis, telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Artinya, hakim memposisikan terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Winni ini dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) selaku pengedar.
Atas putusan hakim PN Palembang Kelas IA Khusus itu, JPU Kejati Sumsel segera akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Tentunya kami banding,” tegas Dede M Yasin SH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Sumsel.
Menurut JPU Kejati Sumsel, pihkanya sudah menuntut terdakwa Winni Agustian selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Sementara vonisnya jauh sekali, hanya 1 tahun 10 bulan penjara.
Untuk diketahui, Winni Agustin SKep alias Dopok (42) ini ditangkap di rumahnya, Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari Rabu 7 Desember 2022.
Saat Penangkapan, Ada Perlawanan
Sore itu, personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan.
Mobil polisi sempat dilempari pakai batu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks