Pengacara Curiga, Orang Lempar Ekstasi ke Toko Juragan Beras Terlebih Dulu Datang Beli Beras Lima Kilogram

Pengacara Curiga, Orang Lempar Ekstasi ke Toko Juragan Beras Terlebih Dulu Datang Beli Beras Lima Kilogram

Pengacara curiga, orang lempar ekstasi ke toko juragan beras terlebih dulu datang beli beras lima kilogram. foto: hanya ilustrasi/sumeks.co. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengacara curiga, orang yang melempar pil ekstasi ke toko juragan beras di pasar Sungai Lilin itu terlebih dulu datang dan membeli beras sebanyak lima kilogram.

Kuasa hukum tersangka Syahabuddin, Billy De Oscar SH menegaskan hal itu saat di Mapolda Sumsel, Senin, 10 April 2023. 

Pengacara dari Law Office Budi and Partners ini menambahkan,  anggota yang menggerebek kliennya itu mengaku dari Satresnarkoba Polres Muba

Dari rekaman CCTV di Ruko tersebut ada seseorang yang datang, dan melemparkan sesuatu ke dekat meja kasir Ruko. 

BACA JUGA:Juragan Beras Ngaku Dijebak Kasus Ekstasi, Minta Ditahan di Polda Sumsel, Sebab di Polres Muba Merasa Ditekan

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Tak lama dari pria itu pergi, datang beberapa orang mengaku dari kepolisian Polres Muba menangkap kliennya, pemilik toko beras Syahabuddin (43). 

Seperti diberitakan, juragan beras di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu melalui pengacaranya minta dipindahkan tahanannya.

Syahabuddin (43) melalui pengacaranya mengaku tertekan, dia merasa dijebak dan akhirnya ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya. 

Diketahui, Syahabuddin ini ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas kepemilikan pil ekstasi Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

 BACA JUGA:Juragan Beras Ngaku Dijebak Kasus Ekstasi, Minta Ditahan di Polda Sumsel, Sebab di Polres Muba Merasa Ditekan

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Kuasa hukum tersangka Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners minta Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya, dari Polres Muba ke Polda Sumsel.

“Kasus tetap lanjut kami tidak mempermasalahkan itu, asalkan klien kami ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel saja,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: