Disnakerstrans OKI Minta Perusahaan Berikan THR H-7 Lebaran, ini Cara Penghitungannya

Disnakerstrans OKI Minta Perusahaan Berikan THR H-7 Lebaran, ini Cara Penghitungannya

Rizal. foto: niskiah sumeks.co--

Disnakerstrans OKI Minta Perusahaan Berikan THR H-7 Lebaran, ini Cara Penghitungannya

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan oleh perusahaan wajib diberikan paling lambat pada H-7 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah atau 15 April 2023 mendatang. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Komering Ilir (OKI) Madani ST MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rizal SST mengatakan bahwa semua perusahaan di OKI wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7. 

"THR untuk karyawan sebelum Lebaran. Semua perusahaan harus selesai dibayarkan dan jangan diberikan secara dicicil," kata Rizal kepada SUMEKS.CO Senin 10 April 2023.

Diungkapkan Rizal, mengenai pembayaran THR ini menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Jadi mengenai pembayaran THR ini pihaknya telah menginformasikan ke semua perusahaan di Kabupaten OKI wajib bayar THR karyawan H-7. Termasuk kepada serikat pekerja," ujarnya.

BACA JUGA:THR Guru PNS Pemkot Palembang Segera Cair, ini Komponennya

Dia menegaskan, mengenai surat edaran pembayaran THR oleh perusahaan agar menuruti peraturan sesuai dengan edaran Kemenaker. Adapun ketentuan pemberian THR ini yaitu diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12  bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja: 12 x 1  bulan upah," jelasnya.

Masih kata Rizal, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut seperti pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

"Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," terangnya. 

BACA JUGA:ASN di Banyuasin Auto Senyum Lebar, THR Rp 37 Miliar Siap Masuk Rekening

Rizal menjelaskan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Kalau tahun tahun kemarin semua perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya sebelum Lebaran tiba," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: