Cek Disini Sekarang, Pemegang Jenis KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta

Cek Disini Sekarang, Pemegang Jenis KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta

Hanya dengan menjaminkan BPKB bisa cari Pinjaman KUR Mandiri 2023 Rp 500 Juta.-Ilustrasi/Sumeks.co-

 Dengan batas kredit diatas Rp 10 juta dan maksimum Rp 100 juta per debitur dan periode pinjaman:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

3. KUR Kecil

Limit kredit diatas Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu pinjaman:

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Batas maksimum kredit adalah maksimum Rp 100 juta per debitur dan panjang maksimum sesuai dengan durasi kontrak kerja dan maksimum 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA:Peluang Baru!, Alumni Kartu Prakerja Bisa Ikutan Ajukan KUR Mandiri 2023, Ini Panduannya

5. KUR Khusus 

 Dengan limit maksimal Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola bersama secara klaster dengan menggunakan mitra usaha perkebunan rakyat dan peternakan rakyat dan perikanan rakyat, industri mikro, kecil dan menengah atau aset produktif lainnya yang dapat dikembangkan dalam KUR Khusus.

Jangka Waktu yang diberikan KUR Khusus :

  • Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
  • Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Saat ini Bank Mandiri menawarkan kredit usaha kepada masyarakat dengan bunga 0,2%, pinjaman yang didapat mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, dengan cicilan paling rendah Rp 300.000.

Syarat dokumen pengajuan:

  • Mengisi aplikasi pinjaman kredit
  • Foto copy KTP, kk dan surat nikah/cerai
  • Foto terbaru debitur
  • Surat izin UMK/surat keterangan domisili usaha
  • NPWP

Isi dokumen pendukung dan kirimkan ke unit atau cabang Bank Mandiri terdekat untuk diproses lebih lanjut. Jika memenuhi persyaratan, langsung akan dibayar. 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Mandir di 14000 dan unit/cabang Bank Mandiri terdekat.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: