Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun

Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun

Sidang pembacaan putusan terdakwa Liansyah Idris di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 5 April 2023. Foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Jadi Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran Tilap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Fakta yang lain juga terungkap, bahwa setelah dana desa cair tahun 2020 uang tersebut, lalu masuk ke kantong pribadi terdakwa tanpa melalui rekening desa. Yangmana dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang yang dia pinjam sebelumnya.

Modus yang dilakukan terdakwa yakni, dana desa tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp332 juta untuk pengerjaan pembuatan jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan uang pribadi yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.

Bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: