Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH--
Lanjutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Kita minta semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada. Dan silakan laporkan kepada kami, apa bila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh. Agar kami dapat segera menindak lanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun maupun secara Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH, mengatakan bahwa THR Keagamaan bagi para pekerja buruh merupakan suatu kewajiban secara muntlak harus di penuhi dan dilakukan oleh perusahaan untuk diberikan bagi kepada para pekerja buruh perusahaannya. Karena, hal tersebut telah tertuang dan di atur dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan terhadap buruh.
“Saya minta kepada seluruh Perusahaan di Kabupaten Muara Enim ini, dimana Hak-hak kewajiban bagi seluruh pekerja buruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri Tunjangan/THR bagi seluruh para pekerja buruh telah di berikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kamera ETLE Bernilai Ratusan Juta di Jalintim Banyuasin Hancur Ditabrak Truk
Apabila ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusahaan tersebut bisa di tuntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku.
“Bagi pekerja buruh perusahaan yang tertimpa, pihaknya mengawal dan memfasiltasi laporan tersebut untuk dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Muara Enim agar dapat di tuntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: