PNS, Anggota DPRD dan PPPK di OKI Lega, Pemkab Sudah Anggarkan Rp36,9 M untuk THR

PNS, Anggota DPRD dan PPPK di OKI Lega, Pemkab Sudah Anggarkan Rp36,9 M untuk THR

Pengambilan sumpah PPPK Kabupaten OKI beberapa waktu lalu.--dok : sumeks.co

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Pegawai Negeri Sipil, anggota DRPD dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) patut lega. 

Pemerintah Kabupaten OKI sudah menganggarkan dana sebesar Rp 36,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di lingkungan Pemkab OKI, anggota DPRD dan PPPK. 

"Besaran dana tersebut, diperuntukkan bagi pegawai sebanyak 8.000 pegawai," kata Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Kamis 30 Maret 2023.

Untuk 8.000 orang pegawai tersebut, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Mengenai waktu pencairannya sendiri, Mun’im menjanjikan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah diterima pegawai yang berhak. 

“Tetapi lebih cepat lebih baik. Surat mengenai dana THR ini turun kemarin," ujar Mun’im. 

Sementara saat ini BPKAD Kabupaten OKI belum menerima Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji 13. Sehingga masih menunggu. 

"Kami belum menerima PP 15 yang mengatur tentang THR dan Gaji 13. Kalau statement dari Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB menyebutkan bahwa paling cepat THR dibayarkan H-10," terangnya.

Mun’im menambahkan, mengenai THR ini harus dipersiapkan peraturan bupatinya, karena suratnya baru turun. Apabila sudah ada Perbup-nya akan segera dibayarkan. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Sri menegaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: