Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir

Polda Sumsel kejar dugaan pencucian uang atas temuan tabungan belasan miliar di gudang minyak oplosan di Ogan Ilir. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Selanjutnya, tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, mesin tera, selang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah, STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Asal Muba Dalam Gudang di Ogan Ilir 

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch.

Juga ada 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup Agung. (dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: