8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Pahami Agar Tepat Sasaran

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Pahami Agar Tepat Sasaran

Orang fakir salah satu yang berhak menerima zakat dalam Islam.--net

SUMEKS.CO - Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Zakat dari umat muslim tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Tentang hal ini ada aturan yang harus ditaati agar Zakat tepat sasaran. 

Orang yang berhak menerima zakat dalam Islam dikenal dengan sebutan Mustahik. Yaitu golongan orang yang berhak menerima zakat. Orang yang mengeluarkan zakat sendiri disebut sebagai Muzakki. 

Setiap muslim wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Besaran zakatnya yakni sebesar 2,5% dari jenis harta, seperti zakat penghasilan dan zakat maal.

Dalam Islam Mustahik terdiri dalam 8 golongan atau asnaf, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

BACA JUGA:Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Berikut 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat : 

1. Fakir

Orang fakir adalah seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti menderita sakit atau cacat. Terutama bagi warga muslim. 

BACA JUGA:Masjid Al-Ra'iyah Palembang Tarawih 11 Rakaat, Sediakan Kurma dan Air Mineral untuk Berbuka

Sementara secara istilah fakir, yaitu seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Sementara untuk penyaluran zakat kepada fakir dan miskin, yaitu bertujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. 

2. Miskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: