Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara
Terdakwa Iskandar (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau selama 14 tahun penjara. Foto: linggaupos--
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau
Terdakwa langsung pergi melarikan diri setelah memukul korban. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 350/027/VER/RSUD.RPT tanggal 13 September 2022 dari RSUD Rupit bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia.(linggau pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: