Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Terdakwa Iskandar (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau selama 14 tahun penjara. Foto: linggaupos--

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau

Terdakwa langsung pergi melarikan diri setelah memukul korban. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 350/027/VER/RSUD.RPT tanggal 13 September 2022 dari RSUD Rupit bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia.(linggau pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: