Ratusan Paket Ganja Kering Seberat 1,7 Kilogram Siap Edar Disimpan di Rumah Zulfikar

Ratusan Paket Ganja Kering Seberat 1,7 Kilogram Siap Edar Disimpan di Rumah Zulfikar

Polisi menunjukkan barang bukti ganja seberat 1,7 kilogram yang disita dari tersangka Zulfikar. Foto: rakyat empat lawang--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Seorang pengedar ganja kering, Zulfikar diamankan petugas gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo.

Zulfikar ditangkap pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di kediamanya, di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti diduga berupa paketan ganja sebanyak 224 paket dalam sebuah tas. 

Lalu sebanyak 72 paket di dalam plastik hitam dan 23 paket besar dalam plastik. Barang bukti narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja yang disita itu dengan berat total 1,7 Kg.

BACA JUGA:Ganja Ditemukan di Berbagai Tempat di Dalam Rumah Mantan Kades, Bisnis Daun Setan Digeluti Bersama Anaknya

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti 7,53 Kg Sabu-Sabu dan 33 Kg Daun Ganja Kering

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah tas hitam merk ASUS, satu buah buah timbangan merk TAHITA, 21 keping obat merk IFARSYL, dan satu buah smartphone. 

Saat diamankan, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut memang miliknya.

Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rakyat empat lawang)

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: