Hanya Nadia Pakai Pengacara, Oknum DPRD Mura Bersama 3 Temannya Disidang di PN Lubuklinggau Terkait Kasus Sabu

Hanya Nadia Pakai Pengacara, Oknum DPRD Mura Bersama 3 Temannya Disidang di PN Lubuklinggau Terkait Kasus Sabu

Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (pakai kopia hitam), Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (21) dan Nadia (19) jalani sidang perdana. foto: apri yadi/linggau pos/sumeks.co.--

BACA JUGA:Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat 

Nah, berbekal informasi tersebut saksi Fhandy dan saksi Inggi bersama anggota Satres narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dan didapatkan kesimpulan jika penyewa kontrakan atas nama Desi Ratnasari sedang berada di dalam kontrakan.

Kemudian Senin 7 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB saksi Fhandy dan saksi Inggi bersama anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dibantu dengan saksi Ustad Tabrani Qori selaku tokoh masyarakat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Saat itu petugas menemukan satu bungkus klip bening berisikan sabu-sabu, yang disembunyikan di bawah mesin cuci yang berada di dapur rumah kontrakan terdakwa Desi. 

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat 

Sehingga terdakwa Desi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang berada di dalam rumah kontrakan diamankan.

Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 3466/NNF/2022 tanggal 15 November 2022 kesimpulan bahwa barang bukti BB 1, BB 2, BB 3, BB 3, BB 4 dan BB 5 Positif Metamfetamina.

Yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat 

“Tiga orang saksi yang diperiksa yakni Tabroni selaku tokoh masyarakat dan dua dari penyidik kepolisian yang menangkap keempat terdakwa,” jelas JPU Akbari Darnawinsyah.

Sidang ditunda satu minggu kedepan dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi. (adi/linggau pos baca koran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: