Sidangkan Perkara Pidana Hinga 800 Kasus, PN Lubuklinggau Naik Kelas IA

Sidangkan Perkara Pidana Hinga 800 Kasus, PN Lubuklinggau Naik Kelas IA

Syukuran kenaikan status digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (26/7). -Khalid-

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau resmi naik status dari Kelas IB menjadi Kelas IA. 

Syukuran kenaikan status  digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (26/7). Hadir Kepala Pengadilan Tinggi Palembang, Moh Eka Kartika. 

Eka Kartika mengatakan kenaikan kelas Pengadilan Negeri Lubuklinggau ini pertama dilihat dari jumlah perkara yang disidangkan. 

"Di PN Lubuklinggau jumlah perkara pidana 700-800 per tahun, kemudian perkara perdata 50-70 per tahun," kata Eka, usai acara syukuran, Selasa (26/7).

BACA JUGA:Puncak Musim Durian di Lubuklinggau Diperkiralan Awal Agustus

Normalnya, lanjut Eka, PN kelas IB itu menangai rata-rata 500 perkara per tahun, ini sudah mencapai 700 lebih. Sehinga layak naik kelas.

Kemudian dilihat pula dari banyaknya ragam perkara. Misalnya perkara perdata tidak hanya perkara sengketa tanah. Tapi juga ada perkara penjanjian lainnya. 

"Kenaikan kelas ini tidak terlepas dari dukungan, terutama Forkopimda di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara. Baik itu Bupati/Wali Kota maupun Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.

Dia menekankan, dengan kenaikan kelas tersebut, maka pelayanan juga harus lebih meningkat. Sebagai contoh, pelayanan non perkara. Misalnya permohonan surat keterangan, bisa satu hari selesai. 

BACA JUGA:Lubuklinggau Kekurangan Dokter Spesilis

Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso menambahkan berdasarkan SK Makamah Agung, tanggal 4 Juli 2022 PN Lubuklinggau sudah selayaknya naik kelas. 

"Namun harus diiringi dengan peningkatan pelayanan. Jadi kenaikan status itu diinterpretasikan sebagai peningkatan pelayanan," kata Imam Santoso.(Lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: