Kasus OB dan CS Bank BRI Tanjung Sakti Tarik Uang Nasabah Miliaran Rupiah Disidang, Hadirkan Saksi Ini

Kasus OB dan CS Bank BRI Tanjung Sakti Tarik Uang Nasabah Miliaran Rupiah Disidang, Hadirkan Saksi Ini

Sidang kasus kejahatan Perbankan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto: Agustriawan--

Kasus OB dan CS Bank BRI Tanjung Sakti Tarik Uang Nasabah Miliaran Rupiah Disidang, Hadirkan Saksi Ini 

LAHAT, SUMEKS.CO – Sidang kasus kejahatan perbankan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam dan saksi nasabah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Selasa 6 Juni 2023 itu diketua majelis hakim RA Asriningrum Kusumawardhani SH, MH, Muhammad Chozin Abu Sait SH dan Diaz Nurima Sawitri SH, MH.

“Agenda hari ini ada lima orang saksi yang hadir. Mereka dari BRI Pagar Alam dan dua saksi nasabah,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH, MH, dikutip dari sumateraekspres.id.

Dalam persidangan, terkuak bahwa dari hasil pendataan hingga Feberuari 2023, pihak BRI harus melakukan pertanggungjawaban yang mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah nasabah 105 nasabah.

BACA JUGA:Kasus Office Boy Bank di Lahat Tarik Uang Nasabah Miliaran Rupiah Sepenuhnya Ditangani Polda Sumsel

Jumlah tersebut bertambah saat penyidikan hingga pelimpahan ke Kejakaaan Negeri Lahat yang sebelumnya hanya sebanyak 76 nasabah dengan kerugian mencapai Rp5,2 miliar.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan ke para saksi terkait kemana saja uang nasabah.

Sidang disekor dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, sidang kasus penipuan nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam ini, melibatkan dua terdakwa yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service (CS) dan Apen Wibowo (AW) oknum office boy (OB), yang keduanya telah dipecat.

BACA JUGA:Apes, Uang Puluhan Nasabah BRI Tanjung Sakti Lahat Hilang hingga Ratusan Juta Rupiah

Keduanya melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Adapun modus kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa hak dari puluhan nasabah.

Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan kartu ATM dan penulisan dalam buku tabungan nasabah, sehingga menimbulkan kerugian bank sebesar Rp52 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: