Buntut Tuduhan KTA Palsu, HNU Lapor Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

Buntut Tuduhan KTA Palsu, HNU Lapor Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara di hadapan awak media. Foto: Edy/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangangkan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terhadap H Nasrun Umar (HNU) atas keabsahan keanggotaan FKKPI ke Polda Sumatera Selatan.

Ir Herpanto karateker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iwan Darmawan dan Adrian Saptawan di depan awak media dalam klarifilasinya menyayangkan adanya laporan tersebut.

"Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini," kata Herpanto saat konfrensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2024.

Lebih lanjut Ardiyan menjelaskan, atas perkara yang terjadi ini sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara. 

BACA JUGA:Palsukan KTA, Bacawako Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Mengingat, HNU ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan. "Semuanya kita kembalikan kepada HNU," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, kuasa Hukum HNU, Mr Soki SH MH didampingi delapan tim kuasa hukum lainnya mengatakan sudah melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan pada hari ini.

“Pada tanggal 21 Maret 2023 pelapor yang melaporkan pak HNU dengan tuduhan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar. KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana, akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” terangnya.

Dijelaskannya, HNU membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, dan tuduhan itu tidak benar karena mereka punya NRP masing-masing. 

BACA JUGA:Bukan Pawang Hujan, Ini yang Dilakukan Wishnutama Sukses Gala Dinner G20 Outdoor di GWK Tanpa Hujan

Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta delapan orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan. 

“Klien kami dilaporkan atas Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara kami laporkan balik. Agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga Pasal 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, pengurus Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atas nama HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.

Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, tentang adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP 14276, orang tua HNU.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: