Sidang Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Keterangan Saksi Sudutkan Komisioner

Sidang Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Keterangan Saksi Sudutkan Komisioner

Tiga saksi dana hibah Bawaslu Prabumulih dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 21 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

Anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.

Dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, dan disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.

Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: