Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Pemda jangan paksakan tambah CPNS atau PPPK jika anggarannya terbatas. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah daerah diminta tak mengusulkan penambahan pegawai, baik itu PNS atau PPPK jika memiliki anggaran terbatas.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tak ingin anggaran Pemda hanya untuk belanja pegawai.

Menurutnya, masyarakat di daerah juga membutuhkan pembangunanan yang maksimal.

"Pemda harus mengetahui kemampuan anggaran mereka, Jangan hasrat besar tapi kemampuan fiskal tak mendukung,"  tegas Menteri Azwar Anas, Senin, 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

BACA JUGA:PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

MenPAN-RB menambahkan, kemampuan APBN/APBD harus ada untuk menggaji pegawai.  Jika tidak ada, jangan memaksakan untuk mengusulkan formasi.

Diketahui, Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan ASN dan PPPK untuk tahun 2023.

Caranya melalui e-formasi yang sudah dibuka 20 Maret dan akan berakhir 30 April 2023. “Hari ini pengusulan formasi kita buka,” ujarnya.

MenPAN-RB memberikan warning pada instansi pusat dan daerah dalam pengusulan kebutuhan ASN 2023. 

BACA JUGA:PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Syarat utama adalah kemampuan APBN/APBD. 

Bagi yang dana APBN/APBD terbatas, apalagi lebih banyak untuk belanja pegawai,  jangan mengajukan usulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: