Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Palembang.-fadli-
PALEMBANG,SUMEKS.CO - Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bakal menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL tahun 2018, Selasa, 14 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun, bakal ada tiga tersangka yang bakal ditetapkan dan ditahan.
Ketiganya diketahui bernama Aldani Marliansyah sebagai Lurah Talang Kelapa, Mustagfirudin pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik, serta satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Saat ini calon tersangka kasus tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa dilantai II Gedung Kejari Palembang Jl Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:Kejari Palembang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Jilid II
BACA JUGA:Sudah 8 Bulan, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Belum Ada Titik Terang
Diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa total 41 orang sebagai saksi.
Penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jl H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
BACA JUGA:Aset Kasus Dugaan Korupsi PTSL Diam-diam Disita Penyidik Pidsus Kejari Palembang
BACA JUGA:Target 15.000 Bidang PTSL di Tiga Kecamatan Terpenuhi
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: