PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah
--
Juga ada pertanyaan diluar materi penyuluhan, seperti pertanyaan seorang ibu rumah tangga Meni Maria, 50 tahun mempertanyakan, “Apakah anak angkat dapat menguasai seluruh harta dari orang tua angkatnya melalui hiba dari orang tua angkatnya?”
Menjawab pertanyaan itu, Aina menjelaskan, anak angkat tidak punya hak waris dari orang tua angkatnya, jika ada hiba dari dari orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaannya.
“Jika hibah melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaan dari orangtua angkatnya maka ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembatalan wasiat ke Pengadilan Agama,” katanya.
Pada penyuluhan tersebut juga disampaikan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahwa
kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana, selama 2022 tercatat 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Pada kesempatan itu, Jamilah Ketua Majelis Taklim Nurul Falah mengucapkan terima kasih kepada PBH Peradi Palembang yang telah berkenan datang langsung ke Masjid Nurul Huda untuk memberikan penyuluhan hukum tentang PKDRT. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: