PBH Peradi Palembang Penyuluhan Cerdas Hukum di Jamiatul Miftahul Falah

PBH Peradi Palembang Penyuluhan Cerdas Hukum di Jamiatul Miftahul Falah

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, Sabtu (4/3) menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu yang tergabung dalam Majelis Taklim Jamiatul Miftahul Falah.

Program penyuluhan hukum PBH Peradi yang mengusung “Mengajak Masyarakat Cerdas Hukum” menghadirkan nara sumber nara sumber Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, SH.MHum bersama advokat Eka Novianti, SH.MH dan Megariah, SH.

Pada saat sesi dialog, peserta yang berjumlah 43 ibu-ibu anggota Majelis Taklim yang beralamat Jalan Kapten A Rivaim Lorong Batu Karang, Kecamatan Bukit Kecil sangat antusias menanyakan seputar masalah hukum yang mereka ingin tahu.

Penyuluhan hukum sendiri mengangkat tema “Bahaya Penggunaan Narkotika dan Dampak Pernikahan Dini,” namun pertanyaan tentang masalah hukum lain ditanyakan peserta.

BACA JUGA:Terima PERADI Palembang, Ilham Djaya: Sinergi Wujudkan Budaya Sadar Hukum di masyarakat

Salah seorang peserta Nuraini menanyakan tentang syarat-syarat pengajuan untuk meminta dispensasi pernikahan bila anak belum mencapai usia yang disyaratkan oleh undang undang. Sementara Halimah menanyakan tentang warisan saudara perempuan bila tidak punya anak, dan warisan itu merupakan hadiah dari anak angkatnya.

"Siapa yang berhak mewarisi hadiah pemberian anak angkat itu?" katanya.

Menjawab tentang pernikahan dini, para nara sumber menjelaskannya dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.

"Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda," kata Aina.

BACA JUGA: FGD PBH Peradi Palembang: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah

Kepada peserta penyuluhan juga dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi. 

"Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis," ujar Aina.

Tentang dispensasi nikah, dijelaskan bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. 

Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif (Undang-undang Perkawinan), oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: