PBH Peradi Palembang Sosialisasikan Program BPHN Mengasuh di SMPN 52 dan SMAN 15

PBH Peradi Palembang Sosialisasikan Program BPHN Mengasuh di SMPN 52 dan SMAN 15

PBH Peradi Palembang Sosialisasikan Program “BPHN Mengasuh” di SMPN 52 dan SMAN 15--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang adalah salah satu OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 20 Maret 2023 mengkampanyekan Progam BPHN Mengasuh dengan road show ke SMP Negeri 52 dan di SMA Negeri 15 Palembang.

Program "BPHN Mengasuh" merupakan program Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

PBH Peradi Palembang melaksanakan program BPHN Mengasuh mengadakan penyuluhan hukum dengan materi yang telah disiapkan BPHN. Penyuluhan kepada para pelajar di dua sekolah tersebut dilaksanakan langsung Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz dan Sekretaris PBH Peradi Eka Novianti.

“Pada hari pertama atau bersamaan dengan kick off program BPHN Mengasuh kami melaksanakannya di dua sekolah, yaitu SMPN 52 di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar dan di SMAN 15 yang ada di Jalan Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun Kecamatan Ilir Timur I. Pagi hari di SMP dan dilanjutkan siang harinya di SMA,” kata Aina Rumiyati Aziz.

BACA JUGA:PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah

Ketua PBH Peradi Palembang mengutip Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, menjelaskan, Program “BPHN Mengasuh” ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kasus-kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang akhir-akhir ini sering terjadi.

“Program BPHN Mengasuh ini berangkat keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan, belakangan ini marak terjadi di banyak daerah.” katanya

BPHN menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada para siswa di sekolah. Pengasuhan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA dengan materi penyuluhan pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila.

Pada saat penyuluhan materi yang disampaikan sangat menarik minat siswa, selain paparan dan penjelasan dari nara sumber, “Materi yang disiapkan BPHN ini juga dilengkapi dengan penyuluhan berupa video pendek tentang bahaya narkotika, tentang perundungan atau bullying dan cara mengatasinya serta tentang pelajar Pancasila,” kata Direktur PBH Palembang.

BACA JUGA:PBH Peradi Palembang Penyuluhan Cerdas Hukum di Jamiatul Miftahul Falah

Sementara itu Kepala SMPN 52 Mimi Farah Nini mengatakan, “Beruntung sekali kami jadi sekolah pertama di Palembang yang menjadi tempat pelaksanaan BPHN Mengasuh. Apa lagi, materi ini sesuai dengan keadaan yang terjadi pada anak-anak didik di SMP atau SMA.”

Menurut Mimi, sebelumnya sekolah yang dipimpinnya juga kerap mengundang dari penegak hukum seperti polisi untuk memberikan penyuluhan hukum tentang lalu lintas dan kenakalan remaja.

Hal sama juga disampaikan Kepala SMAN 15 Darmawati. “Melalui BPHN Mengasuh kami mengharapkan para anak didik bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum terkait dengan pencurian, tawuran, narkotika dan perundungan atau bullying. Mereka tahu perbuatan itu jika dilakukan ada ancaman hukumannya,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: