PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah

PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali melakukan penyuluhan hukum bagi para perempuan khususnya perempuan atau ibu-ibu anggota majelis taklim yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sabtu 11 Maret 2023, PBH Peradi Palembang dengan nara sumber Advokat (Adv) Aina Rumiyati Aziz, SH, MHum bersama Eka Novianti, SH.MH dan Megaria, SH melaksanakan penyuluhan hukum yang diikuti anggota majelis taklim di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, 20 Ilir Palembang.

“Hari penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kami menyampaikan materi hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT namun lebih dikenal sebagai UU KDRT,” kata Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang.

Para advokat perempuan tersebut menjelaskan tentang isi dari UU KDRT. Pada Padal 1 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut:

BACA JUGA:PBH Peradi Palembang Penyuluhan Cerdas Hukum di Jamiatul Miftahul Falah

“... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Juga dijelaskan tentang penelantaran rumah tangga, adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dari peserta penyuluhan sekitar 40 orang anggota majelis taklim, terlontar beberapa pertanyaan. Lisnati, 45 tahun seorang pekerja sosial bertanya, “Apa yang harus dilakukan jika suami pergi dan meninggalkan istri lebih dari tiga tahun, dan tidak memberi nafkah pada anak-anak? Dapatkah si istri mengajukan gugatan cerai?”

Jawaban dari pertanyaan tersebut, seorang istri dapat mengadukan suaminya kepolisian karena menelantarkan anak. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

BACA JUGA: FGD PBH Peradi Palembang: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah

Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang istri yang telah ditingalkan oleh suami lebih 3 tahun dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si Istri bertempat tinggal

Peserta lainnya, Ade, 45 tahun mempertanyakan, “Bisakah istri menggugat cerai jika suami ketahuan menikah lagi?”  Jawabannya, :Jika istri tidak ridha suami menikah lagi, istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si istri bertempat tinggal. 

Pertanyaan lain dari peserta penyuluhan, “Apa yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya?”

Sebagai jawabannya, yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya adalah, selamatkan lebih dulu si korban, jauhkan dari pelaku, segera beri perawatan medis jika diperlukan, dan berikan pendampingan untuk melapor ke pihak kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: