BPJS Ketenagakerjaan Jamin Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Kebakaran di Plumpang Jakarta
--
BACA JUGA:Sungai Enim dan Lematang Meluap, Ratusan Rumah Terendam
“Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang mengucapkan turut berduka atas insiden yang terjadi. Semoga pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Moch Faisal.
Lebih lanjut Moch Faisal mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kepada seluruh masyarakat khususnya di Sumsel, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” imbuhnya.
Moch Faisal menjelaskan, BPJamsostek diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: