Pak Kades Gunakan Bantuan COVID-19 untuk Iuran Anak Sekolah

Pak Kades Gunakan Bantuan COVID-19 untuk Iuran Anak Sekolah

Sidang mantan Kades Tanjung Ali M Jumadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 8 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

BACA JUGA:Nyalon Kades, Harus Ada Surat Bersih Diri dari PN

Terdakwa M Jumadi sebagai mantan Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi COVID-19 merebak.

Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.

Pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, M Jumadi akui bantuan dana COVIDd-19 tahap III dari pemerintah, tidak dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Tanjung Ali.

Dia berdalih, menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali senilai Rp162 juta untuk keperluan pribadi diantaranya untuk biaya anak masuk sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: