Pak Kades Gunakan Bantuan COVID-19 untuk Iuran Anak Sekolah
Sidang mantan Kades Tanjung Ali M Jumadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 8 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp162 juta bernama M Jumadi, mantan Kades Tanjung Ali, Kabupaten OKI terancam 2 tahun penjara.
Terdakwa M Jumadi dinilai Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 8 Maret 2023 telah terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan subsider JPU
Dalam petikan tuntutan disebutkan JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa M Jumadi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Kejari OKI bacakan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Selewengkan Dana COVID-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Pesakitan
Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH juga menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp162 juta.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Diketahui, uang BLT Rp162 bantuan dana COVID-19 di desa Tanjung Ali pada tahun 2022 digunakan terdakwa untuk membayar iuran anak masuk sekolah dan menimbulkan kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut, Marulam Simbolan SH, penasihat hukum terdakwa diwawancarai usai sidang mengaku tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU Kejari OKI.
BACA JUGA:Kades Pulau Betung Akui Susun LPJ Fiktif
"Karena memang faktanya uang sebesar Rp162 juta itu selanjutnya, dikembalikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan tersebut," ujar Marulam Simbolon diwawancarai usai sidang.
Dia mengatakan, nantinya hal tersebut akan dijadikan salah satu poin yang akan disampaikan di muka persidangan Rabu pekan depan mengenai pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU.
Diketahui dari dakwaan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan COVID-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: