Selewengkan Dana COVID-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Pesakitan

Selewengkan Dana COVID-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Jadi Pesakitan

Sidang terdakwa M Jumadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 16 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Jumadi (45), mantan Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, didakwa Jaksa Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana COVID-19 tahun anggaran 2020 senilai Rp162 juta, Senin 16 Januari 2023.

M Jumadi resmi menyandang status sebagai terdakwa, usai JPU menghadirkannya secara online di persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Diketahui secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan COVIDd-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi COVID-19 merebak.

"Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut," ungkap JPU saat bacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun

Terdakwa M Jumadi, usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, tidak mengajukan Eksepsi.

Karena tidak eksepsi, maka majelis hakim Tipikor Palembang memerintahkan untuk melanjutkan persidangan, dengan agenda pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung di Banyuasin, Terdakwa Kades Sukamulya Beberkan Ini

"Kami berencana menghadirkan total 20 orang saksi dipersidangan, namun akan kita hadirkan secara bertahap pak hakim," kata JPU menerangkan kepada majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim meminta agar sepuluh saksi dahulu yang akan dihadirkan dipersidangan yang digelar kembali pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: