Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades Sukamulya Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades Sukamulya Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan oknum Kades Sukamulya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 27 Februari 2023.--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO

Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar.

Terungkap juga di persidangan, uang tersebut juga ternyata turut dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada pihak lainnya, dengan tujuan agar kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: