Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Suasana peninjauan aset negara di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. foto: agustriawan/sumeks.co.--

LAHAT, SUMEKS.CO –  Upaya penyelamatan aset negara dilakukan PT KAI Divre III Palembang.

Khususnya atas aset tanah di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. 

‘’PT KAI Divre III Palembang berhasil memenangkan perkara perdata terhadap 18 penggugat di pengadilan negeri Lahat,’’ ujar Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Dikatakan, persidangan pada pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht ini bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan yang memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.  

BACA JUGA:Gerbong Kereta Api Mewah untuk Menikmati Panorama Indah Perjalanan, Namanya Panoramic, Antusias Peminat Tinggi

BACA JUGA:Tiket Berbagai Perjalanan Kereta Api di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 Baru Terjual 107 Ribu Tiket

“Atas kemenangan ini, kita tak serta merta melakukan penggusuran,” jelasnya.

Pihak PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah melakukan proses penertiban sesuai prosedur tahapan. 

‘’Masyarakat yang menempati tanah di atas tanah milik PT KAI telah diberikan uang kompensasi biaya bongkar dan secara sukarela meninggalkan lokasi yang ditempati,” katanya.

Dikatakan, pihaknya juga telah menunjukkan bukti kepemilikan PT KAI yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum. 

BACA JUGA:Gerbong Kereta Api Mewah untuk Menikmati Panorama Indah Perjalanan, Namanya Panoramic, Antusias Peminat Tinggi

BACA JUGA:Tiket Berbagai Perjalanan Kereta Api di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 Baru Terjual 107 Ribu Tiket 

Grondkaart sendiri merupakan peta penguasaan tanah pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang dibuat lembaga berwenang.  

‘’Kita memiliki aktiva tetap  berupa aset tanah tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019. Dalam  persidangan PT KAI menggunakan alat bukti salah satu grondkaart,’’ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: