Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Menang Gugatan, PT KAI Amankan Aset Berdasarkan Surat Zaman Kolonial Belanda Sebagai Aktiva Tetap Perumka

Suasana peninjauan aset negara di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. foto: agustriawan/sumeks.co.--

Aida berharap keberhasilan ini dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart. 

BACA JUGA:Gerbong Kereta Api Mewah untuk Menikmati Panorama Indah Perjalanan, Namanya Panoramic, Antusias Peminat Tinggi

BACA JUGA:Tiket Berbagai Perjalanan Kereta Api di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 Baru Terjual 107 Ribu Tiket 

‘’Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,’’ ujarnya.

Dikatakan, adanya grondkaart didukung Surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan pada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. 

Yakni tanah yang diuraikan dalam grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. 

BACA JUGA:Gerbong Kereta Api Mewah untuk Menikmati Panorama Indah Perjalanan, Namanya Panoramic, Antusias Peminat Tinggi

BACA JUGA:Tiket Berbagai Perjalanan Kereta Api di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 Baru Terjual 107 Ribu Tiket 

Jadi tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero). 

‘’Dengan menangnya PT KAI dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ katanya. (gti)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: