Kasus Pembunuhan Guru SD di OKI Terungkap, Ternyata Pelakunya 3 Orang Pelajar, Motifnya?

Kasus Pembunuhan Guru SD di OKI Terungkap, Ternyata Pelakunya 3 Orang Pelajar, Motifnya?

Kapolres OKI didampingi Kasat Reskrim dan Kanit pidum menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku usai berhasil diamankan, Senin 20 Februari 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Guru SD di Tugumulyo Dijambret, Ini Pelakunya Ditangkap

"Saat masuk ke dalam rumah, keluarga mendapati korban sudah berada di dalan kamar mandi dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut dibekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah," terang Kapolres.

Lanjutnya, atas kejadian itu, anggota Polres OKI langsung ke lokasi kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan. Barulah setelah hasil penyelidikan didapatkan pelakunya.

Setelah dimintai keterangan, tersangka RK mengaku perbuatannya dan anggota juga berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone.

Dikatakan Kapolres, ternyata aksinya dilakukan bersama dengan pelaku LI dan AS. 

BACA JUGA:DPRD Minta Kasus Pembunuhan Guru di OKI Segera Diusut Tuntas, Prihatin dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

"Dalam penangkapan ketiga pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI," ujarnya. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah gunting, satu unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah. 

Ada juga potongan tali, satu buah kasur warna merah, satu helai handuk warna merah, satu helai kain selimut warna biru, satu helai kain panjang warna cokelat. 

Kemudian, satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, satu helai celana panjang milik korban, 1helai baju milik korban, satu pasang sandal warna biru milik pelaku RK, satu unit handphone samsung milik korban, satu buah jeriken warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Oknum Guru Les Privat di Kota Prabumulih Sodomi Siswanya

"Motif pembunuhan ini diduga korban dengan ketiga ada hubungan terlarang lalu dimanfaatkan pelaku  ke ekonomi. Karena materi yang korban berikan ke pelaku berkurang sehingga muncul niat merencanakan pembunuhan  terhadap korban," katanya. 

Perbuatan ketiga pelaku bakal dijerat dalam Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal  365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Untuk pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: