Jadi Saksi Persidangan, Sekdes Pulau Betung Sudutkan Pak Kades

Jadi Saksi Persidangan, Sekdes Pulau Betung Sudutkan Pak Kades

Sidang terdakwa Liansyah Idris di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 20 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beberapa fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan atas nama terdakwa Liansyah Idris, oknum Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam sidang yang digelar Senin 20 Februari 2023, di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa fakta didapat dari keterangan sembilan orang saksi terdiri dari perangkat desa, tukang serta pihak pendamping desa yang dihadirkan JPU Kejari OKI.

Dari saksi perangkat desa yang dihadirkan, diperoleh fakta adanya dugaan unsur KKN yang dilakukan oleh terdakwa Liansyah Idris sebagai Kades. Diantaranya mempekerjakan saksi Asmuni, yang tak lain adalah adik kandung sendiri sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Betung.

Hal itu dipertegas oleh hakim anggota Tipikor pada PN Palembang Iskandar SH MH, yang mengatakan adanya unsur KKN dalam struktur organisasi perangkat desa Pulau Betung.

BACA JUGA:Ini Modus Kades Pulau Betung OKI Korupsi ADD

Ditambah, saksi Asmuni yang hadir di persidangan menerangkan sebagai Sekdes tidak banyak dilibatkan, termasuk dalam kegiatan dana desa pembangunan jalan di Desa Pulau Betung, hanya diberi tugas ikut menyusun LPJ yang disinyalir tidak sesuai mekanisme.

"Bahkan setiap kali Musdes saya tidak pernah mencatatnya, namun saat itu diminta bantu membuat LPJ saja dalam kegiatan itu," ungkap saksi Asmuni di persidangan.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan para saksi yang hadir dipersidangan, bahwasanya dalam kegiatan pembangunan jalan di Dusun I, Desa Pulau Betung sepanjang 442 meter bersumber dari APBN senilai Rp332,5 juta nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan modal sendiri.

"Waktu itu untuk pembangunan pekerjaan jalan tahun 2020, namun fisik pembangunan jalan telah dilaksanakan tahun 2019, dengan modal pribadi pak Kades hasil pinjaman dari orang lain," ungkap saksi Asmuni.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Kades Pulau Betung Segera Disidang

Selain itu, fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi M Dani kepala tukang mengaku proyek swakelola bersama masyarakat untuk pembangunan jalan dikerjakan hanya satu Minggu saja, selanjutnya dikerjakan oleh alat berat.

Namun, sebagaimana bukti yang terlampir dalam LPJ yang didapat JPU Kejari Lahat lamanya pengerjaan tersebut adalah 30 hari, yang dibangun hanya secara swakelola oleh masyarakat di Desa Pulau Betung, tanpa adanya keterangan dikerjakan dengan alat berat.

Diungkapkan saksi, terhadap tanda tangan LPJ dana desa pembangunan jalan di Desa Pulau Betung, nyatanya ditiru oleh terdakwa meski sebelumnya telah mendapat persetujuan dari masing-masing perangkat desa.

Atas beberapa fakta yang diterangkan saksi di persidangan, terdakwa Liansyah Idris yang hadir secara online dari penahanan Rutan Kayuagung tidak berkeberatan dan membenarkan semua keterangan saksi yang dihadirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: