Senin, Kasus Perawat DN Berakhir Lewat Restorative Justice, Penyidik Polrestabes Palembang Persiapkan Berkas

Senin, Kasus Perawat DN Berakhir Lewat Restorative Justice, Penyidik Polrestabes Palembang Persiapkan Berkas

Penyidik Polrestabes Palembang sedang persiapkan berkas, kasus perawat DN bakal berakhir lewat restorative justice. foto: dokumen sumeks.co. --

Dia berharap, ke depan apa yang telah terjadi dapat menjadi bahan introspeksi dari masing-masing pihak. 

“Agar pekerjaan dilakukan dengan profesionalitas, dan berpegang pada SOP yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Berakhir Damai

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai.

"Ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini lagi," kata Kuasa Hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dampingi orang tuanya Suparman di Mapolrestabes Palembang, Jumat 10 Februari 2023. 

Titis Rachmawati mengatakan, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar-benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat.

"Kami mendapat informasi untuk restorative justice (RJ) akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang," ujar Titis Rachmawati. 

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Cacat Permanen, Keluarga Tuntut Ganti Rugi 500 Juta

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

Sementara Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya sudah menerima ini dengan tegar. "Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh," jelas Suparman. 

Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian.

"Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. Tadi alhamdulilah, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak," tegas Darmadi Djufri. 

Sementara, Wadir SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menambahkan sudah ada kata sepakat dalam kasus ini ditempuh jalur damai. 

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: