Senin, Kasus Perawat DN Berakhir Lewat Restorative Justice, Penyidik Polrestabes Palembang Persiapkan Berkas

Senin, Kasus Perawat DN Berakhir Lewat Restorative Justice, Penyidik Polrestabes Palembang Persiapkan Berkas

Penyidik Polrestabes Palembang sedang persiapkan berkas, kasus perawat DN bakal berakhir lewat restorative justice. foto: dokumen sumeks.co. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO  – Perdamaian oknum perawat DN dan pihak RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), dengan keluarga korban bayi AR (8 bulan), akan memasuki tahap selanjutnya. 

Rencananya, Senin, 13 Februari 2023, akan dilakukan restorative justice.

“Kami sedang persiapkan semuanya untuk proses restorative justice, yang kami jadwalkan Senin, 13 Februari 2023. Karena kami juga sedang persiapkan berkas-berkasnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, Sabtu, 11 Februari 2023.

Sebab, ada beberapa prosedur yang sedang dipersiapkan untuk hal tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Berakhir Damai

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

“Namun yang pasti, dasar kami untuk lakukan semuanya ini (restorative justice), dikarenakan para pihak sudah berdamai,” jelasnya.

Senada dikatakan kuasa hukum keluarga korban bayi yang ujung jari tangan kirinya tergunting perawat DN, saat hendak mengganti perban. 

“Kalau sudah berdamai, berarti tidak ada permasalahan lagi antara orangtua korban (Suparman) dan pihak RS Muhammadiyah Palembang dan oknum perawat DN,” kata Titis Rachmawati, Sabtu, 11 Februari 2023.

Namun setelah perdamaian Jumat 10 Februari 2023, memang untuk pencabutan laporan polisi (LP) baru bisa dilakukan Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Berakhir Damai

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

“Karena ini sudah masuk ranah polisi, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada,” ulasnya.

Dengan pencabutan LP dan restorative justice, sambung Titis, maka  persoalan hukum dari kedua belah pihak sudah tidak ada lagi dan selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: