Tunggu Izin Presiden, Penyidik Polda Sumatera Selatan Akan Panggil Anggota DPR RI Sebagai Saksi

Tunggu Izin Presiden, Penyidik Polda Sumatera Selatan Akan Panggil Anggota DPR RI Sebagai Saksi

Aziz (tengah) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan hingga Rp 1 miliar. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menyebut tidak tertutup kemungkinan bakal memintai keterangan Ir H Eddy Santana Putra (ESP) sebagai saksi.

Politisi sekaligus anggota DPR RI itu disebut-sebut dalam laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan dua pengusaha Palembang dengan total kerugian Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh korbannya Brillian Widjaja alias Ahong (43).

"Sangat mungkin (dipanggil) untuk kepentingan penyidikan, tentunya sesuai ketentuan, harus ada izin presiden dan saat ini sedang dipersiapkan," terang Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH dalam pesannya melaui WhatsApp. 

Penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras sudah meringkus dan menetapkan satu tersangkanya yakni Aziz Muslim (48). Tersangka Aziz mengaku mengenal dekat dengan ESP. 

BACA JUGA:2 Warga Palembang Ditipu Orang Dekat Anggota Dewan hingga Alami Kerugian Rp 1 Miliar

“Kita masih memburu tersangka lain dalam kasus ini. Nanti, kasusnya akan segera kita rilis ke teman media," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus ini, Kamis 9 Februari 2023. 

Kompol Agus mengatakan, beberapa orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. 

Namun, saat ditanya terkait disebut-sebutnya nama ESP, Kompol Agus mengaku belum mengetahuinya karena masih menunggu hasil dari proses penyidikan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Palembang yakni, Brilliant Widjaja alias Ahong dan Fudyansun Kamin alias Asun menjadi korban penipuan tersangka Aziz Muslim (48).

BACA JUGA:Mantan Anggota Dewan Laporkan Pejabat Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan ke Polisi

Keduanya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar dan melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 22 Juli 2022 lalu. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Aziz mengaku sebagai orang dekat anggota dewan di DPR RI berinisial ES. 

Tersangka Aziz diringkus pada 12 Januari 2023 tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Jalan Pasundan Yuka I, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang oleh petugas Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK.  

Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Aziz ini dilakukan pada Sabtu, 11 September 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: