Mulai Bidik Tersangka Korupsi PT SAI, Pidsus Kejari Palembang Periksa Puluhan Nama Sebagai Saksi

Mulai Bidik Tersangka Korupsi PT SAI, Pidsus Kejari Palembang Periksa Puluhan Nama Sebagai Saksi

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang rupanya mulai membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) tahun 2021-2022.

Terbukti, hingga Rabu 8 November 2023 penyidik pada tindak pidana khusus telah memeriksa puluhan atau sebanyak 20-an orang untuk dimintai keterangan dalam penyidikan umum kasus tersebut.

Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, menerangkan keseluruhan saksi yang dipanggil tersebut guna mengungkap pihak mana yang bertanggung jawab.

"Serangkaian penyidikan tersebut guna mencari siapa dan pihak mana yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Ario Gopar diwawancarai di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin

Diterangkannya, hampir sebagian saksi-saksinya yang dipanggil dan di mintai keterangan tersebut merupakan dari pihak PT SAI sendiri serta dari pihak Pemprov Sumsel.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini juga mengatakan, bahwa hingga saat ini penyidikan akan terus berlanjut, dengan tetap memanggil sejumlah nama untuk diperiksa terkait materi penyidikan perkara.

"Kami akan terus melakukan sejumlah pemeriksaan dengan memanggil beberapa nama lagi untuk diambil keterangan perihal dugaan korupsi ini," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ario, dalam tahap penyidikan umu selain membidik tersangka juga mencari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Disinggung mengenai taksiran nilai kerugian negara dalam perkara ini, Ario belum bisa menjawabnya karena masih dalam tahap penyidikan umum dan masih berkoordinasi dengan tim audit perhitungan kerugian negara. 

Dia berharap, terhadap beberapa nama yang dipanggil oleh penyidik pidsus Kejari Palembang agar dapat kooperatif, dengan memberikan keterangan secara benar agar perkara ini terang benderang.

Sebelumnya, Kejari Palembang pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu, telah menaikan perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny William Pardede SH MH saat itu mengatakan, PT Sriwijaya Agro Industri merupakan BUMD atau Persero Daerah milik Pemprov Sumsel berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: