3 Strategi Atasi Kemacetan, Salah Satunya Jalur Khusus Transportasi Batubara

3 Strategi Atasi Kemacetan, Salah Satunya Jalur Khusus Transportasi Batubara

-imcnews.id-

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Masyarakat di Sumatera Selatan “terbebas” dari kemacetan lalu lintas akibat sejak 8 November 2018 ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum.

Sementara, dua provinsi tetangga Bengkulu dan Jambi yang juga penghasil batubara dan sawir, masih berkutat dengan masalah angkutan komoditas lalu lalang di jalanan umum.

Artinya, terhitung saat pencabutan Pergub tersebut, pemprov telah memberlakukan regulasi baru.

Yaitu truk batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 kilometer dari Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat sampai ke Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Saat Mendongkrak Ban, Truk Batu Bara Tujuan Bengkulu Terguling di Kota Lubuklinggau

Jalan tersebut saat ini di kelola oleh PT Titan Infra Energy. 

Boni Bangun dari Perkumpulan Bersih Sumsel mengatakan jika Pergub 2018 diterapkan secara optimal maka akan mengurangi dampak lingkungan karena debu batu bara.

"Pergub 2018 ketika diberlakukan tidak ditemukan truk batu bara melintas jalan  umum, “ kata Boni.

Namun sayangnya, karena melemahnya pengawasan di lapangan, kini mulai muncul truk-truk batubara yang melintas kembali di jalan umum. tetapi kondisi terkini truk kembali ramai," kata dia.

BACA JUGA:3 Wartawan/Wartawati Sumsel Terima PCNO PWI Pusat

Ia mengungkapkan dari riset yang dilakukan Perkumpulan Bersih Sumsel, batu bara yang diangkut tersebut terbagi menjadi dua status tambang.
Yaitu tambang rakyat dan tambang milik perusahaan.

Sejauh ini, bukan hanya tambang rakyat tetapi tambang milik perusahaan pun melintasi jalan publik.

Meskipun saat ini truk-truk pengangkut batu bara sudah menggunakan penutup tetapi debu-debunya masih berterbangan karena memang tidak rapat penutupnya.

Boni mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang tegas dan penerapan sanksi atas pelanggaran Pergub 2018 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus tersebut. 

BACA JUGA:Parkir di Depan Rumah, Motor Veska Presilia Raib Gondol Maling

"Seandainya semua aturan dan mekanisme diterapkan, optimistis dampak lingkungan dari aktivitas angkutan  batu bara dapat diminimalisir," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Transportasi Indonesia, Sumatera Selatan Syaidina Ali mengatakan, jalan publik baik yang dibangun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tentu secara konstruksi bukan untuk dilintasi angkutan komoditas.

Karena itu, penting sekali tindakan tegas dari pemerintah melakukan pengawasan guna memastikan jalan publik tidak digunakan oleh angkutan batu bara atau komoditas lainnya.

"Seperti sawit yang selama ini banyak melintas sehingga menganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan," ujar dia. 

BACA JUGA:Dwitri Kartini, Wanita Pertama Sumsel Raih PCNO PWI Pusat

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ini, pemprov perlu segera melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dengan melibatkan ahli untuk melakukan kajian ulang terkait regulasi angkutan batu bara.

"Bukan hanya menerapkan aturan yang telah ada yaitu Pergub 2018, tetapi bagaimana melakukan pengkajian terkait dengan transportasi batu baru secara konprehensif, dari dampak lingkungan maupun dampak lalu lintas," kata dia lagi.

Ia mencontohkan pemerintah sebagai pelayan publik harus memastikan bagaimana transportasi batu bara mulai diangkut dari tambang hingga sampai ke dermaga menuju Sungai Musi.

Tentunya, dengan menggunakan jalan khusus komoditas. 

BACA JUGA:Polri Kirim Personel untuk Operasi Kemanusiaan di Turki

Banyak provinsi di Indonesia yang saat ini menjadi produsen pertambangan, namun demikian jalur khusus angkutan batubara baru tersedia di Provinsi Sumatera Selatan dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikelola PT Adaro Energy yang mempunyai panjang sejauh 60 kilometer. 

Di tengah melonjaknya harga batubara global, jalur lintas khusus batubara atau hauling ini sebaiknya segera dikembangkan di berbagai provinsi lain.

Pemerintah Pusat memang tak tinggal diam. Kasus rumitnya angkutan komoditas di Provinsi Jambi juga mendapat perhartian serius.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sedang menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi krisis angkutan truk batubara yang mendapat penolakan dari warga setempat karena dianggap membuat macet.

BACA JUGA:Nama Disebut Dalam Kasus Penipuan, Mantan Wako Palembang Berikan Klarifikasi

Saat ini, Kementerian ESDM sudah bekerjasama dengan Pemprov Jambi untuk mempersiapkan beberapa solusi. 

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, ada tiga strategi yang disiapkan pemerintah.

"Pertama, mempersiapkan 3 jalur jalan khusus batu bara yang diinisiasi oleh 3 perusahaan tambang batu bara," kata Lana. 

Namun, Lana tidak menjelaskan secara rinci tiga perusahaan tambang batu bara tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Tegaskan Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

Selain itu, langkah kedua adalah mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan lain selain Pelabuhan Talang Duku, seperti Teluk Bayur di Padang, dan juga end user lain seperti Tenaga Listrik Bengkulu.

Kemudian langkah ketiga adalah memetakan lokasi kantung parkir sebagai lokasi tunggu truk yang akan berangkat dari mulut tambang menuju pelabuhan (pada jam operasi).

"Terakhir menerbitkan surat edaran setelah data dukung lengkap disampaikan Dishub Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: