Pelajar SMK di Palembang Tewas Dibunuh, Pelaku: Selama 3 Bulan Saya Dipalak dan Dibully Korban

Pelajar SMK di Palembang Tewas Dibunuh, Pelaku: Selama 3 Bulan Saya Dipalak dan Dibully Korban

Tersangka DM (muka ditutup) saat diamankan di Mapolrestabes Palembang setelah diringkus saat akan kabur ke Lubuklinggau. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhdap seorang pelajar SMK di Palembang, Rabu 8 Februari 2023.

Pelakunya berinisial DM (16) diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kertapati bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang belum 2 jam setelah kejadian. 

Tersangka mengaku menghabisi temannya berinisial E (16) saat berada di halaman sekolah karena tak tahan dipalak dan dibully alias diejek selama tiga bulan ini. 

Tersangka pergi dari rumah sengaja membawa senjata tajam (sajam) kemudian mencari dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kiri. 

BACA JUGA:Pelajar SMK di Palembang Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah, Diduga Ditikam Teman Sendiri

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Alfredo Hidayat dampingi Kanit Reskrim Iptu Riyadi mengatakan tersangka diamankan saat di Talang Jambe sambil menunggu mobil travel hendak kabur.

“Diamankan saat akan kabur ke Kota Lubulinggau tempat orang tuanya," kata Alfredo Hidayat di Mapolrestabes Palembang, Rabu 8 Februari 2023. 

Tersangka mengaku, selain diperas, korban juga sering diolok-olok sudah tiga bulan ini. 

"Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku sudah menyiapkan dan membawa pisau dari rumahnya," ujar Alfredo Hidayat. 

BACA JUGA:Pelajar Tewas Ditikam Saat Nonton Orgen Tunggal di Ogan Ilir

Selanjutnya tersangka sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang. 

"Kita bekerja sama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya untuk proses lebih lanjut," ungkap Alfredo Hidayat. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. 

"Ya pak, saya kesal sering diperas dan dibuly Pak. Terpaksa saya membunuhnya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: