Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum

Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum

Suparman ayah pasien bayi saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Naba/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien Bayi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

"Intinya, saya akan kawal terus kasus tersebut. Hingga sampai kerana hukum," terangnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023. 

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib. 

Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.

BACA JUGA:Update Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Paska Operasi Hari Ini Buka Perban

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Minggu 5 Februari 2023. 

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor. 

"Nanti setelah, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depanya," ujar Haris Dinzah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: