Polisi Segera Panggil Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Polisi Segera Panggil Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Pembuang Orok Bayi 4 Bulan Dihujat Netizen, Didoakan Tak Bisa Hamil Lagi, Tega Membuang yang Tak Berdosa

Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang. 

Kejadian tersebut bermula korban dirawat di Rumah Sakit, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Awalnya anak saya demam dan dirawat ke RS Muhamadiyah Palembang, lalu saya memanggil oknum perawat untuk memperbaiki infus di tangan kiri anak saya," kata Suparman di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 4 Februari 2023. 

Lanjut Suparman, Oknum perawat langsung datang membuka infus anaknya dan mengambil gunting besar. Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya. 

BACA JUGA:Ini Kronologi Penemuan Orok 4 Bulan di Belakang Kosan Mahasiswi di Palembang, Ibu Bayi Sedang Diburu Polisi

"Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," ujar Suparman. 

Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. 

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. 

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

BACA JUGA:Tak Putus Kasus Buang Bayi di Kota Palembang, Ibu Pembuang Janin di Belakang Kosan Mahasiswi Masih Misteri

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib ke depan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni. 

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: