7 APK Pinjol Cair Puluhan Juta Dalam Hitungan Menit, Syarat Modal KTP

7 APK Pinjol Cair Puluhan Juta Dalam Hitungan Menit, Syarat Modal KTP

aplikasi pinjaman online cepat cair modal KTP-foto:doksumeksco-

Adakami salah satu aplikasi pinjaman online resmi yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp.3.000.000 sampai Rp.8.000.000 dengan cicilan bunga pertahun sebesar 36% dalam jangka waktu 3 sampai 12 bulan.

3.Easy cash

Menawarkan pinjaman online mulai dari Rp.1.000.000 sampai Rp.20.000.000 dengan suku bunganya pertahun 24% dan 0,8 perharinya dalam jangka waktu cicilan maks6 bulan.

4.Ok!Bank

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji

Perusahaan penyedia pinjaman online adalah OK! BANK,yang sudah terdaftar di OJK . OK! BANK memiliki layanan OK KTA yang dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pinjaman modal usaha ataupun kredit investasi BPR.

Proses pengajuannya pun juga sangat mudah hanya dalam waktu 5 menit. Dengan OK KTA, Anda dapat mengajukan pinjaman hingga limit 200 juta dan tenor 5 tahun. 

5.Kredivo

Aplikasi pinjaman online ini menawarkan cicilan dengan bunga 0% jika melakukan pinjaman dalam jangka waktu satu bulan dan bunga 2.6% dalam jangka waktu 6-12 bulan. Limit pinjaman bisa mencapai Rp.30.000.000 rupiah

6.Indodana

Aplikasi mirip kredivo ini menawarkan cicilan bunga 0% untuk  periode cicilan 3 bulan dengan limit pinjaman Rp.1.000.000 sampai Rp.12.000.000. Proses cepat dengan syarat yang mudah minimal 20 tahun sampai maksimal 55 tahun dengan pendapatan perbulan sekitar 3.5jt .

7.Kredit Pintar

Pinjaman online ini menawarkan cicilan dengan bunga rendah pertahun sekitar 11% dengan limit pinjaman mencapai Rp.20.000.000 dalam jangka waktu cicilan 91-360 hari.

Dengan memenuhi syarat minimal 18 tahun ke atas, menyertakan KTP, serta memasukkan data pribadi dengan benar, kamu bisa mendapat uang pinjaman kurang dari 24 jam apabila telah mendapat persetujuan maka dana akan segera dicairkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: artikel ini telah terbit di jabarekspres.com