Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir
Arie Prasetyo. --
BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta
Namun para terdakwa, yakni Mariana, Safaruddin dan Dedi Sigarmanuddin dengan dikawal petugas Kejari Muara Enim telah hadir di gedung Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31), Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70), ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerja sama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.
Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta untuk 1300 warga, sementara dari barang bukti turut disita uang Rp1,5 miliar dari rekening kas desa Darmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: