Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir

Sidang Kades Darmo Muara Enim, Saksi PT MME Kembali Mangkir

Arie Prasetyo. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kesekian kalinya, mantan petinggi PT Manambang Muara Enim (MME) kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan sidang perkara korupsi pemanfaatan hutan Desa Darmo Tahun 2019 senilai Rp16,5 miliar.

Seyogyanya pada agenda sidang hari ini Rabu 1 Februari 2023,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan saksi dari mantan petinggi PT MME sebanyak dua orang, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH.

Namun, saksi dari PT MME yang direncanakan untuk hadir salah satunya yang dipanggil tersebut tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

"Saksi dari pihak PT MME selaku pemberi dana kompensasi sebesar Rp16,5 miliar, yang bakal kita hadirkan pada agenda sidang hari ini tidak dapat hadir karena sakit, ada surat keterangan sakitnya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH, dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Ungkap Kekeliruan JPU, Penasihat Hukum Kades Darmo Optimis Eksepsi Dikabulkan

Menurut pria yang akrab disapa Arie ini, satu saksi lainnya dari PT MME memang susah untuk dihubungi, karena sudah tidak lagi bekerja di PT MME.

Namun meski sudah tidak bekerja lagi di PT MME, saksi tersebut masih dilakukan upaya pencarian lebih lanjut mengenai keberadaannya.

Diterangkannya, kehadiran saksi dari pihak PT MME dinilai cukup penting dalam sidang pemeriksaan perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni Mariana, Safaruddin dan Dedi Sigarmanuddin.

Lebih lanjut dikatakan Arie, saat ini tergantung dengan kebijakan majelis hakim Tipikor Palembang apakah nanti memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang atau tidak.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang

"Pada intinya, nanti kita lihat kebijakan majelis hakim pada sidang hari ini seperti apa, kalau memang diperintahkan untuk dipanggil ulang akan kita panggil ulang saksi yang bersangkutan," terangnya.

Dibeberkannya, meskipun saksi dari PT MME tidak bisa hadir, namun persidangan tetap berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang ahli yang dihadirkan JPU Kejari Muara Enim.

"Hari ini juga ada lima ahli yang kami usahakan untuk dihadirkan, diantaranya ahli pidana, ahli kehutanan dan dari BPKP Sumsel," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan Desa Darmo Kabupaten Muara Enim tahun 2019, belum dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: