Asal Medan, 30 Kilogram Ganja yang Diselundupkan Lewat Palembang Akan Diedarkan di Jawa Barat
Barang bukti ganja kering yang diamankan ditunjukkan Kapolrestabes Palembang dan jajaran Satres Narkoba. Foto: Deny/sumeks.co--
BACA JUGA:Oknum Personel Band Rege Asal Jakarta Banting Setir Jual Ganja di Lahat
"Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman," jelas Mokhamad Ngajib.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya ini sudah yang kedua kali melakukan pengiriman barang ganja, yakni pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung.
"Ganja dari Medan Pak mau diedarkan ke Jawa Barat. Untuk upah pengiriman, saya baru diberikan uang Rp 2 juta. Untuk secara keseluruhan, saya diupah Rp 9 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan," terangnya.(*)
BACA JUGA:Gerandong Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Empat Lawang yang Kabur Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: