12 Kg Ganja Gagal Beredar di Palembang dan Bangka Belitung

12 Kg Ganja Gagal Beredar di Palembang dan Bangka Belitung

Barang bukti ganja kering yang diamankan dari dua tersangka sebelum dimusnahkan. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 12 Kilogram. 

Kedua tersangka yakni Novian Shailendra (28), warga Jl Sultan M Mansyur, Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Restu Gumilar (31), warga Jl Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Provinsi KepulauanBangka Belitung (Babel). 

Keduanya ini diamankan ketika polisi melakukan transaksi di rumah tersangka Novian, Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba  Kompol Mario Ivanry mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan antar provinsi yakni Aceh, Palembang dan Maluku. 

BACA JUGA:Anggota Komunitas Vespa ini Tersandung Kasus Ganja

"Nantinya barang haram ini, dari keterangan mereka akan diedarkan di Palembang dan Bangka," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Polrestabes Palembang, Senin 26 September 2022. 

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara dibakar yang disaksikan kejaksaan dalam gelar Pemusnahan barang bukti Narkoba. 

"Kita harapkan upaya yang dilakukan ini dapat menekan peredaran Narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan saat dilakukan penggeladahan di rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat. 

BACA JUGA:WBP Selundupkan Ganja ke Lapas Kelas III Pagaralam, Berhasil Digagalkan Petugas Jaga

"Kedua tersangka terlibat jaringan lintas Provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp 40 juta," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

Sementara, Kasubdit Labfor Polda Sumsel AKBP Edi menambahkan,  pengemasan ganja yang dilakukan terhadap barang bukti milik kedua tersangka sedikit berbeda dikarenakan berasal dari luar Provinsi Sumsel. 

"Kalau biasanya pengemasan ganja yang diambil dari daun 10 pucuk atas. Tapi kalau yang ini dari keseluruhan tanaman mulai dari bawah, batang, sampai atas," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: