Jual Ganja ke Desa Singapura, Petani Asal Pagaralam Ditangkap

Jual Ganja ke Desa Singapura, Petani Asal Pagaralam Ditangkap

Dua tersangka yang diamankan polisi saat membawa ganja kering saat melintas di Desa Singapura, Lahat. Foto : Dokumen sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Polisi membekuk dua petani asal Pagarlam saat henda menjual narkoba jenis daun ganja kering di kawasan Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten LAHAT.

Tersangkanya yakni Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24), keduanya warga Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam ini tak berkutik saat diamankan pada Minggu, 21 Agustus 2022 .

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Rizal dan Andes berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Kota Agung. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menyetop sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi BG 6233 OF yang dikendarai oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Dikira Gula Aren, Ternyata 18,5 Kilogram Ganja dalam Koper

Saat disetop di jalan umum Desa Singapura, tersangka sempat mencoba membuang bungkusan kertas, akan tetapi berhasil diketahui anggota.

Saat diperiksa bungkusan tersebut berisi satu paket daun ganja. Selanjutnya tersangka dan barang bukti daun ganja kering langsung dibawa ke Polsek Kota Agung.

"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti narkoba jenis ganja. Untuk penyelidikan lebih lanjut berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Lahat," ungkap Aiptu Lispono.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: