Masyarakat Umum Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Cantik, Perpol Baru Keluar Februari, Pengajuan Baru Disetop

Masyarakat Umum Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Cantik, Perpol Baru Keluar Februari, Pengajuan Baru Disetop

Masyarakat umum tak boleh lagi pakai pelat nomor cantik. Perpol baru keluar awal februari pengajuan di setop. foto: jpg/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Masyarakat umum tidak lagi diperkenankan menggunakan nomor kendaraan khusus kecuali instansi pemerintah. 

Kebijakan itu sudah sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Soal penggunaan nomor registrasi kendaraan khusus, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru.

"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus dikutip dari Antara. 

BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip

BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi

Awal bulan depan sudah dikeluarkan aturan baru, khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinas.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri  Kamis, 26 Januari 2023, juga disampaikan bahwa nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas.

Yaitu randis milik TNI, Polri, serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II. 

Yusri menjelaskan peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil. 

BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip 

BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi

Korlantas Polri untuk sementara menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022 lalu. 

Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: