5 Komplotan Pembunuh Bayaran di Sekayu Dituntut Belasan Tahun, 4 Terdakwa Lainnya Masih Pemeriksaan Saksi

5 Komplotan Pembunuh Bayaran di Sekayu Dituntut Belasan Tahun, 4 Terdakwa Lainnya Masih Pemeriksaan Saksi

JPU Kejari Muba membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana, pada persidangan di PN Sekayu. foto: source/sumeks.co--

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH MH, akan dilanjutkan pekan depan. 

 

BACA JUGA:Bukan Kenakalan Remaja, Tawuran di Palembang Menjurus Kriminal, Hanya Kedok Para Begal Sadis Pembunuh 

BACA JUGA:Pembunuh Wanita Driver Online Akhirnya Tertangkap, Pelaku juga Ojol dan Ngaku Sebagai Selingkuhan Korban 

 

Dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Diketahui, Reli Sepriadi ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, 26 Maret 2022. 

Dia mengalami sekitar 20 tusukan di sekujur tubuhnya. 

 

BACA JUGA:Bukan Kenakalan Remaja, Tawuran di Palembang Menjurus Kriminal, Hanya Kedok Para Begal Sadis Pembunuh 

BACA JUGA:Pembunuh Wanita Driver Online Akhirnya Tertangkap, Pelaku juga Ojol dan Ngaku Sebagai Selingkuhan Korban 

 

Warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu, itu dianggap berkhianat, sehingga dihabisi.

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap 9 orang pelakunya. 

Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: