5 Komplotan Pembunuh Bayaran di Sekayu Dituntut Belasan Tahun, 4 Terdakwa Lainnya Masih Pemeriksaan Saksi
JPU Kejari Muba membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana, pada persidangan di PN Sekayu. foto: source/sumeks.co--
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH MH, akan dilanjutkan pekan depan.
Dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Diketahui, Reli Sepriadi ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, 26 Maret 2022.
Dia mengalami sekitar 20 tusukan di sekujur tubuhnya.
Warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu, itu dianggap berkhianat, sehingga dihabisi.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap 9 orang pelakunya.
Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: